AGRARIA, PERTANAHAN - LINGKUNGAN HIDUP - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 73009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan Sebagai Lahan Cadangan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 126 dan 127 Perda No. 1 Tahun 2012 serta penyesuaian atas ketentuan Perda No. 106 Tahun 2017, perlu menetapkan Pergub tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan Sebagai Lahan Cadangan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2012; serta Perda No. 1 Tahun 2014.
- Peraturan ini berisi tentang ketentuan pemanfaatan ruang Kawasan Rorotan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
- Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 106 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- PERGUB ini terdiri atas 6 hlm.
|