Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 114, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pada Dinas Kesehatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis berupa Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional, dan untuk memberikan kepastian hukum pembentukan dan pengorganisasian Unit Pelaksana Teknis di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Umum Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 std PP No. 72 Tahun 2019; Perda No. 5 Tahun 2016 std Perda No. 2 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pengorganisasian RSUD yang terdiri atas RSUD Kelas A, Kelas B, Kelas C, dan RSUD Kelas D, serta kedudukan dan tugas fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
a. Peraturan Gubernur Nomor 385 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kepulauan Seribu (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62282);
b. Peraturan Gubernur Nomor 389 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62286);
c. Peraturan Gubernur Nomor 390 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Koja (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62287);
d. Peraturan Gubernur Nomor 391 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62288);
e. Peraturan Gubernur Nomor 392 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62289);
f. Peraturan Gubernur Nomor 393 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62290);
g. Peraturan Gubernur Nomor 395 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62292); dan
h. Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C dan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 62036),
61 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 113 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 113, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 63021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjenamaan Jakarta Sadar Sampah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, salah satu tujuan pengelolaan sampah yakni meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan/atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan, dan untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat Jakarta dalam pengelolaan sampah yang dihasilkan dan untuk mengembangkan citra positif kota dalam pengelolaan sampah, diperlukan branding strategy melalui penjenamaan Jakarta Sadar Sampah.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2013 std Perda No. 4 Tahun 2019.
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan "Jakarta Sadar Sampah" sebagai penjenamaan kegiatan pengelolaan sampah Jakarta. Ragam bentuk, makna, huruf, warna, tata letak dan penggunaan logo Penjenamaan Jakarta Sadar Sampah dituangkan dalam Buku Panduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
63 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 112, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61035
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Keprotokolan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan mekanisme pelaksanaan keprotokolan setelah ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2014 tentang Tata Cara Keprotokolan perlu dicabut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2014 tentang Tata Cara Keprotokolan
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; Pergub No. 150 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2014 tentang Tata Cara Keprotokolan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62134), yaitu pada saat pergub ini diundangkan pada tanggal 22 Desember 2021..
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2014 tentang Tata Cara Keprotokolan
2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 111, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 73020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Daerah Atas Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum pemberian insentif fiskal kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat sebagai stimulus dalam pemenuhan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang
Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Daerah Atas Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2010; Pergub No. 142 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian Insentif fiskal daerah berupa pengurangan Pajak Reklame, untuk Pengelola Toko, Swalayan dan Pasar Rakyat yang memperoleh rekomendasi atas hasil penilaian atas kewajiban sosialisasi penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 110, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 74017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencegah kerentanan sosial dan memberikan layanan mutu pendidikan kepada peserta didik,
perlu pemberian dalam bentuk bantuan sosial biaya pendidikan, dan bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, persyaratan penerima bantuan sosial diatur dengan Peraturan Gubernur
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; Pergub No. 35 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pedoman bagi Pemprov DKI dalam melakukan pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
1. Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus;
2. Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
3. Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
4. Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
5. Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah Bagi Peserta Didik Baru di Sekolah/Madrasah Swasta
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 109 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 109, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 73019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Sumur Resapan
ABSTRAK:
Bahwa meningkatnya jumlah pembangunan gedung dan persilnya baik di atas maupun di bawah tanah telah mengurangi resapan air hujan ke dalam tanah dan volume akuifer yang dapat mengakibatkan banjir dan kekeringan sehingga perlu dibuat penyaluran air hujan yang jatuh pada bangunan gedung dan persilnya, dan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan optimalisasi pengelolaan air hujan pada bangunan gedung dan persilnya, Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan perlu diubah.
UU No. 28 Tahun 2002 std UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2007 std UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Permen PU No. 11/PRT/M/2014; Permen PU No. 12/PRT/M/2014; Perda No. 7 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini merubah ketentuan Pasal 1, Pasal 3, menyisipkan Pasal 3A dan 3B, Pasal 5, menghapus Pasal 6, mengubah Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 16, menghapus Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 108 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 108, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 51034
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pusat Pengembangan Kompetensi Dan Kebijakan Publik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, standar pelayanan minimal Unit Pelaksana Teknis
Dinas/Badan Daerah, dan Pusat Pengembangan Kompetensi dan Kebijakan Publik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia telah ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Keputusan Gubernur, sehingga perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal PPKKP.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No 79 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Pusat Pengembangan Kompetensi dan Kebijakan Publik (PPKKP) yang memuat jenis layanan dasar dan mutu layanan dasar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 107, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 74016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Sosial Bagi Anak Dan Remaja Yang Orang Tua Atau Wali Meninggal Dunia Karena Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk mencegah kerentanan sosial bagi anak dan remaja yang orang tua atau wali meninggal dunia karena terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019, perlu pelindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial, dan berdasarkan Pasal 39 ayat 15) Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, persyaratan penerima bantuan sosial diatur dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 23 Tahun 2002 std terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Pergub No. 35 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini mengatur pedoman pelaksanaan Pelindungan Sosial dalam bentuk Program Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta yang bertujuan mencegah Anak dan Remaja dari resiko guncangan dan kerentanan sosial akibat orang tua atau wali yang meninggal karena COVID 19, serta membantu menunjang biaya perbaikan nutrisi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 106 Tahun 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 235 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Lain Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 106, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 72038
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Lain Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah lain, perlu
ditambahkan ketentuan antara lain mengenai kriteria pemberian sehingga Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Lain yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu diubah.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Pergub No. 235 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Lain yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu Pasal 1, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25, dan menyisipkan Pasal 25A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Lain yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 105 Tahun 2021
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 105, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 72037
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan APBD TA 2021, perlu pengaturan mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah serta penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan pada akhir TA, perlu menetapkan Pergub tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir TA 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; serta PP No. 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang penerimaan dan pengeluaran daerah, penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021, serta penatausahaan uang persediaan ganti uang/tambahan uang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
PERGUB ini terdiri atas 54 hlm, termasuk 26 hlm Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat