Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2021

Bantuan Sosial Bagi Anak Dan Remaja Yang Orang Tua Atau Wali Meninggal Dunia Karena Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur pedoman pelaksanaan Pelindungan Sosial dalam bentuk Program Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta yang bertujuan mencegah Anak dan Remaja dari resiko guncangan dan kerentanan sosial akibat orang tua atau wali yang meninggal karena COVID 19, serta membantu menunjang biaya perbaikan nutrisi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Bagi Anak Dan Remaja Yang Orang Tua Atau Wali Meninggal Dunia Karena Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2021
Tanggal Berlaku
13 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 74016
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 840 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan