Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 114 Tahun 2021

Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pengorganisasian RSUD yang terdiri atas RSUD Kelas A, Kelas B, Kelas C, dan RSUD Kelas D, serta kedudukan dan tugas fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
114
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61036
Subjek
KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 8472 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERGUB No. 385 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kepulauan Seribu.

  2. PERGUB No. 389 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih.

  3. PERGUB No. 390 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Koja.

  4. PERGUB No. 391 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan.

  5. PERGUB No. 392 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng.

  6. PERGUB No. 393 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu.

  7. PERGUB No. 395 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo.

  8. PERGUB No. 126 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C dan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan