Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Lain yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu Pasal 1, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25, dan menyisipkan Pasal 25A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat