Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 62020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Nomor Identitas Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan materi muatan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan penyederhanaan persyaratan pendaftaran wajib pajak dan/atau objek pajak, Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 tentang Nomor Identitas Pajak Daerah perlu diubah dengan menetapkan PERGUB
Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU NO. 1 Th. 2022; PP No. 5 Th. 2021; PP no. 35 Th. 2023; Perda No. 6 Th. 2010; Pergub No. 65 Th. 2018
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 65 Th. 2018, yaitu Pasal 1 diubah; Pasal 5 diubah; Pasal 6 dihapus; Pasal 7 dihapus; Pasal 8 dihapus; Pasal 9 dihapus; Pasal 10 dihapus; Pasal 11 dihapus; Pasal 12 dihapus; Pasal 18 diubah; Pasal 19 diubah; Pasal 21 diubah; ayat (3) dan ayat (5) Pasal 22 diubah; Pasal 23 diubah; ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 29 diubah; Pasal 33 diubah; ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 34 diubah; di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA; Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 62018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Umum Daerah Pada Rekening Bank
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Umum Daerah pada Rekening Bank;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022
Ruang lingkup pengelolaan Rekening terdiri atas:
a. pengelolaan Rekening milik BUD;
b. pengelolaan Rekening SKPD/Unit SKPD;
c. Investasi Jangka Pendek;
d. sistem informasi pengelolaan Rekening bank; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
BUD memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan usulan pembukaan Rekening Penerimaan; Rekening Pengeluaran; dan/atau Rekening Penerimaan dan/atau Rekening Pengeluaran khusus.
Rekening, Format Nomor Rekening, ditetapkan dengan keputusan Kepala BPKD selaku BUD.
uang Provinsi DKI Jakarta yang belum digunakan dapat dioptimalkan dan ditempatkan ke dalam Investasi Jangka Pendek, dengan mempertimbangkansaldo kas minimal ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPKD selaku BUD.
Penetapan jenis Investasi Jangka Pendek ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pedoman pengusulan Rekening dan penggunaan sistem informasi pengelolaan Rekening bank berbasis elektronik yang dilakukan oleh SKPD/Unit SKPD, SKPD/Unit SKPD yang menerapkan PPK BLUD, dan satuan pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPKD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
tidak ada peraturan yang dirubah atau dicabut
tidak ada peraturan yang akan diatur
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2023
Pergub Prov. DKI Jakarta No. 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua Dan Seterusnya
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 72017
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua Dan Seterusnya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, perlu insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) untuk bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, sehingga perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUb ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 35 Th. 2023; Perda No. 6 Th. 2010; Perda No. 9 Th. 2010 stdd Perda No. 6 Th. 2019
PERGUB ini mengatur mengenai pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 72015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa mekanisme mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 dan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 perlu diubah, maka perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 17 Th. 2003; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 2 Th. 2012; PP No. No. 12 Th. 2019; Permendagri No. 77 th. 2020; Perda No. 7 Th. 2022
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021, yaitu Pasal 1 diubah; diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1A; Pasal 2 diubah; Pasal 3 diubah; Pasal 5 diubah; di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A; Pasal 6 diubah; Pasal 7 diubah; ayat (5) Pasal 8 diubah; Pasal 10 diubah; Pasal 15 diubah; Pasal 16 diubah; Pasal 18 diubah; Pasal 19 diubah; Pasal 26 diubah; ayat (1) Pasal 27; ayat (2) Pasal 70; BAB VI diubah; Pasal 76 diubah; Pasal 77 diubah; dan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai kriteria koperasi penerima hibah; peraturan mengenai penjabaran APBD/penjabaran perubahan APBD;
70 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2023
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 52014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, penetapan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas layanan umum pada badan layanan umum daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 td terakhir dengan UU No.6 Th. 2023; PP No. 27 Th. 2014 stdd PP No. 28 Th. 2020; PP No. 12 Th. 2019; Permendagri No. 79 Th. 2018
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman bagi UP JAMC dalam menerapkan dan merencanakan pencapaian SPM dalam penyelenggaraan pelayanan optimalisasi pendayagunaan dan pemanfaatan aset daerah, terdiri dari jenis layanan dan indikator kinerja; pelaksanaan; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
15 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2023
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 70 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan Dan Ujian Dinas
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 42 Tahun 2017 tentang Izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan dan Ujian Dinas
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 71009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Ujian Dinas, dan Pencantuman Gelar
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan mengenai izin belajar dan tata cara usulan pencantuman gelar dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang PengembanganKompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan, dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 8835/BMP.01.01/SD/D/2021 perihal Layanan Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan, Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2017 tentang Izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian
Ijazah, Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan dan Ujian Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2019 perlu diganti dengan menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 5 th. 2014; UU No. 23 Th. 2014 std terakhhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 11 th. 2017 stdd PP No. 17 Th. 2020
PERGUB ini mengatur mengenai persyaratan, peyelenggaraan, hasil UKP PI; persyaratan dan penyelenggaraan Ujian Dinas; persyaratan, penyelenggaraan seleksi usulan pencantuman gelar; Tim Penilai UKP PI, Ujian Dinas, dan Seleksi usulan pencantuman gelar; dan anggaran penyelenggaraan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 510008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, perlu menetapkan PERGUB
Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; Permendagri No. 86 Tahun 2017
PERGUB ini mengatur mengenai perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2024 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 12013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 37 dan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dan termasuk pajak yang dipungut oleh daerah. berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Gubernur dapat memberikan pembebasan atas pokok pajak. untuk menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta memberikan kepastian hukum yang diperoleh oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan untuk pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terhadap perolehan hak pertama kali dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan nilai tertentu, Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali
dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Perolehan Hak Pertama Kali, untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Perolehan Hak Pertama Kali meliputi:
a. pemindahan hak, karena:
1. jual beli;
2. hibah;
3. hibah wasiat; atau
4. waris.
b. pemberian hak baru, karena:
1. kelanjutan pelepasan hak; atau
2. di luar pelepasan hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
mencabut Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap
Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71034),
tidak ada peraturan yang akan di atur
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat