Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2023

Tata Cara Pengelolaan Kas Umum Daerah Pada Rekening Bank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengelolaan Rekening terdiri atas: a. pengelolaan Rekening milik BUD; b. pengelolaan Rekening SKPD/Unit SKPD; c. Investasi Jangka Pendek; d. sistem informasi pengelolaan Rekening bank; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. BUD memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan usulan pembukaan Rekening Penerimaan; Rekening Pengeluaran; dan/atau Rekening Penerimaan dan/atau Rekening Pengeluaran khusus. Rekening, Format Nomor Rekening, ditetapkan dengan keputusan Kepala BPKD selaku BUD. uang Provinsi DKI Jakarta yang belum digunakan dapat dioptimalkan dan ditempatkan ke dalam Investasi Jangka Pendek, dengan mempertimbangkansaldo kas minimal ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPKD selaku BUD. Penetapan jenis Investasi Jangka Pendek ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pedoman pengusulan Rekening dan penggunaan sistem informasi pengelolaan Rekening bank berbasis elektronik yang dilakukan oleh SKPD/Unit SKPD, SKPD/Unit SKPD yang menerapkan PPK BLUD, dan satuan pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPKD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Umum Daerah Pada Rekening Bank
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 62018
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 872 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan