Ruang lingkup pengelolaan Rekening terdiri atas: a. pengelolaan Rekening milik BUD; b. pengelolaan Rekening SKPD/Unit SKPD; c. Investasi Jangka Pendek; d. sistem informasi pengelolaan Rekening bank; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. BUD memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan usulan pembukaan Rekening Penerimaan; Rekening Pengeluaran; dan/atau Rekening Penerimaan dan/atau Rekening Pengeluaran khusus. Rekening, Format Nomor Rekening, ditetapkan dengan keputusan Kepala BPKD selaku BUD. uang Provinsi DKI Jakarta yang belum digunakan dapat dioptimalkan dan ditempatkan ke dalam Investasi Jangka Pendek, dengan mempertimbangkansaldo kas minimal ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPKD selaku BUD. Penetapan jenis Investasi Jangka Pendek ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pedoman pengusulan Rekening dan penggunaan sistem informasi pengelolaan Rekening bank berbasis elektronik yang dilakukan oleh SKPD/Unit SKPD, SKPD/Unit SKPD yang menerapkan PPK BLUD, dan satuan pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPKD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat