PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 72017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua Dan Seterusnya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, perlu insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) untuk bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, sehingga perlu menetapkan PERGUB
- Dasar hukum PERGUb ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 35 Th. 2023; Perda No. 6 Th. 2010; Perda No. 9 Th. 2010 stdd Perda No. 6 Th. 2019
- PERGUB ini mengatur mengenai pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
- 4 hal.
|