Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2017

Izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan dan Ujian Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pemberian izin belajar dan penyelenggaraan UKP-PI, UKP-PP dan Ujian Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2017 tentang Izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan dan Ujian Dinas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 April 2017
Tanggal Pengundangan
12 April 2017
Tanggal Berlaku
12 April 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72020
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 6121 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 25 Tahun 2023 tentang Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Ujian Dinas, dan Pencantuman Gelar
Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 70 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan Dan Ujian Dinas
Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Belajar, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan