Pangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 80 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan Pangan dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu.
Pangan, Pertanian dan Peternakan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penambahan sasaran penerima manfaat, penyempurnaan pelaksanaan pendistribusian pangan serta penyesuaian prosedur belanja subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka PERGUB No. 6 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERGUB No. 80 Tahun 2021 perlu diganti dengan menetapkan PERGUB tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; serta Permendagri No. 77 Tahun 2020.
PERGUB ini berisi tentang penyediaan, distribusi dan pembelian pangan, sasaran, prosedur belanja subsidi, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 6 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERGUB No. 80 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERGUB ini terdiri atas 12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 52018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, ketentuan mengenai Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan nilai jual ubah bentuk untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2021 di Provinsi DKI Jakarta perlu diatur dengan Peraturan Gubernur
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 std dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2021 yang terdiri dari jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat dan air
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2021.
23 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72029
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Berdasarkan Analisa Jabatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi serta kepastian penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu disusun nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 252 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 std Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017
Pergub ini mengatur mengenai Nomenklatur Jabatan bagi PNS pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Nomenklatur Jabatan dimaksudkan sebagai pedoman dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan PNS pada BPBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2016 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 161 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 161, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 21044
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
bahwa karena masih terdapat transaksi keuangan dan aset yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi saat ini, dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2016, perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang .Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 ; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2014 .
Peraturan Gubernur ini menetapkan Kebijakan Akuntansi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 97 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja pada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62060).
kepegawaian - jabatan - administrasi dan tata usaha negara
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72054
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Berdasarkan Analisa Jabatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, perlu disusun nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil, maka perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUNB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah_ Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 274 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan PNS pada DPRKP dengan nomenklatur jabatan meliputi jabatan pipinan tinggi, administrasi, dan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja pada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62060).
17 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 63002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Ruang Terbuka Hijau
Undang-Undang Thmor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang Undang Ncmor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan ruang terbuka hijau (RTH) yang berpedoman kepada Masterplan RTH yang meliputi kegiatan peningkatan kualitas, kuantitas, dan luasan RTH; penyediaan RTH; penataan RTH; pengembangan RTH; pemeliharaan RTH; dan pemanfaatan RTH.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 203 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAgraria, Pertanahan, Tata RuangPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 Tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pajak dan Retribusi Daerah
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 203, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 Tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011, telah diatur mengenai prosedur pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai dasar penetapan besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak KenaPeraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pajak dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disempurnakan dan ditetapkan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011, yaitu mengubah ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (2) Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 115).
2 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 114 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 114, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 21039
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah dalam rangka meningkatkan upah riil pekerja, dan berdasarkan surat Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta tanggal 24 Oktober 2018 Nomor I/Depeprov/X/2018 hal Rekomendasi UMP 2019, serta dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tuhun 2013 tentang Kebijalaun Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, maka perlu menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 21 Th. 2000; UU No. 13 Th. 2003; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 78 Tahun 2015; KEPPRES No. 107 Th. 2004; KEPMENAKERTRANS No. KEP-201/MEN/2001; PERMENAKERTRANS No. 7 Th. 2003; PERMENAKER No. 21 Th. 2016; PERDA No. 6 Th. 2004; PERGUB No. 58 Th. 2005; PERGUB No. 42 Th. 2007.
PERGUB ini mengatur mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp3.940.973,096 (tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah nol sembilan puluh enam sen) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang tata cara pemberian kebijakan bantuan layanan transportasi gratis, penyediaan pangan dengan harga murah; dan biaya personal pendidikan.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 249 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 255 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Mencabut sebagian :
a. Pasal 40 sampai dengan Pasal 41 Peraturan Gubernur Nomor 217 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Olahraga dan Pemuda;
b. Pasal 41 sampai dengan Pasal 47 Peraturan Gubernur Nomor 222 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah;
c. Pasal 41 sampai dengan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 236 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan;
d. Pasal 41 Peraturan Gubernur Nomor 240 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial;
e. Pasal 41 sampai dengan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 241 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
f. Pasal 25 sampai dengan Pasal 30 Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI;
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 249, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 62182
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Noraor 255 Tahun 2014, telah diatur mengenai organisasi dan tata kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dan dalam rangka efisiensi, efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu perlu disempurnakan dan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturar_ Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, aset, pelaporan dan akuntabilitas, serta pengawasan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 255 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
serta mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa ketentuan dalam:
a. Pasal 40 sampai dengan Pasal 41 Peraturan Gubernur Nomor 217 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Olahraga dan Pemuda;
b. Pasal 41 sampai dengan Pasal 47 Peraturan Gubernur Nomor 222 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah;
c. Pasal 41 sampai dengan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 236 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan;
d. Pasal 41 Peraturan Gubernur Nomor 240 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial;
e. Pasal 41 sampai dengan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 241 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
f. Pasal 25 sampai dengan Pasal 30 Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI;
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang pelimpahan tugas dan fungsi selain sebagaimana dimaksud ayat (4) Pasal 2; Peraturan Gubernur tentang organisasi dan tata kerja perangkat pada wilayah Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j Pasal 5; Peraturan Gubernur tentang Jabatan Fungsional pada Kabupaten Administrasi; Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan dan kebutuhan peralatan kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
50 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 193 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 193, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 75017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial, perlindungan sosial diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dengan tujuan mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang dan keluarga agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal dan bahwa dalam rangka mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi lanjut usia maka Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial yang ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi lanjut usia;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan pedoman pelaksanaan pemberian Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar/Bansos PKD bagi lansia, yaitu Bantuan Sosial dari Pemerintah Daerah yang diberikan kepada perseorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Keputusan Kepala Dinas Sosial Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan dan tata cara masyarakat berperan serta aktif menjadi pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b
21 hal termasuk lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat