Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 76
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perpasaran Swasta Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai perpasaran swasta yang selam aini diatur dalam Perda No. 8 Th. 1992 lebih cenderung mengatur mengenai pasar swalayan, dan dengan berkembangnya berbagai jenis kegiatan perpasaran yang ada pada saat ini, peraturan tersebut dianggap sudah tidak ada lagi, sehingga perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perpasaran swasta dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai penyelenggaraan usaha; dan penyediaan sarana/tempat usaha perpasaran swasta
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perda No. 8 Th. 1992; dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Perda No. 6 Th. 1999, sepanjang yang mengatur lewajiban penyediaan tempat usaha untuk golongan usaha skala kecil
Peraturan yang akan diatur adalah pelaksanaan penyediaan ruang tempat usaha bagi usaha kecil dan atau usaha informal/pedagang kakilima pada tiap jenis penyelenggaraan usaha perpasaran swasta; peraturan mengenai persyaratan, tata cara penempatan dan jenis barang dagangan yang dijual usaha kecil/usaha informal/pegadang kakilima pada ruang tempat usaha sebagai kewajiban terhadap penyelenggaraan usaha perpasaran swasta; peraturan mengenai prosedur dan tata cara permohonan izin tertulis penyelenggaraan usaha perpasaran swasta dan pendaftaran ulang; peraturan mengenai prosedur dan tata cara pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan perpasaran swasta; peraturan mengenai pelaksanaan dan besarnya biaya paksaan penegakan hukum atas kegiatan perpasaran swasta yang tidak sesuai ketentuan; dan peraturan mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administrasi
20 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 35
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Tahun Anggaran 2002 perlu ditetapkan dengan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002 sejumlah Rp9.349.030.200.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2002.
4 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2001
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 82
Peraturan Daerah (Perda) tentang Dewan Kota/Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rang,ka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi yang demokratis dan transparan, perlu melibatkan para tokoh Masyarakat yang profesional di bidangnya dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan Pasal 26 dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah UU No. 22 Th. 1999; UU No. 25 Th. 1999; UU No. 34 Th. 1999; PP No. 55 Th. 2001; Perda No. 5 Th. 2000; Perda No. 4 Th. 2001
PERDA ini mengatur mengenai kedudukan, susunan dan keanggotaan dewan kota/kabupaten; tugas, hak dan wewenang serta kewajiban; tata kerja; sekretariat dewan kota/kabupaten; dan pembiayaan penyelenggaraan kegiatan Dewan Kota/Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2001.
18 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bentuk Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999, Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, dan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan fungsifungsi pemerintahan Daerah yang berorientasi pada pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pengembangan perekonomian, perlu diadakan penataan kembali organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi; Sekretariat DPRD; tata kerja; kepegawaian; dan keuangan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2001.
91 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1989 Nomor 72)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1988 Nomor 31)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1986 tentang Penomoran Bangunan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1987 Nomor 31)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1989 Nomor 74)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1990 Nomor 2)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah, Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1989 Nomor 72)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1990 Nomor 2)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor I Tahun 1991 tentang Rumah Susun di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 19)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor I Tahun 1992 tentang, Penggunaan Bahasa Indonesia pada Papan nama, Papan Petunjuk, Kain Rentang dan Reklame di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1992 Nomor 42)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengurusan Pasar di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1993 Nomor 3)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1992 tentang Pengusahaan Perpasaran Swasta di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1995 Nomor 1)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1994 Nomor 80)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1994 Nomor 23)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1996 Nomor 4)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor -
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Yang Dikeluarkan Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
ABSTRAK:
bahwa ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah yang sampai saat ini masih berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan dalam rangka penegakan hukum dan mempertinggi kesadaran masyarakat agar mematuhi serta menaati ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah, perlu segera mengubah ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah sebagaimana maksud pada huruf a menjadi sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengatur mengenai mengubah ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan saat ini masih tetap berlaku, yaitu mengubah ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Lampiran I dan Lampiran II PERDA
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2000 Nomor -
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah- Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999, terhadap pelayanan kependudukan telah dipungut retribusi jasa umum dengan nama Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan dibidang kependudukan maka biaya pengganti cetak Kartu Tanda Penduduk kepada masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sehingga perlu merubah dengan menetapkan PERDA
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Pariwisata dan Kebudayaan
1999
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 26
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Dan Pemanfaatan Lingkungan Dan Bangunan Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai Ketentuan Pokok Lingkungan dan Bangunan Pemugaran sebagaimana dimaksud Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor D.IV-6097/d/33/1975, dewasa ini dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan kota, oleh karena itu perlu disempurnakan menjadi PERDA
PERDA ini mengatur mengenai penentuan kriteria serta penggolongan lingkungan dan bangunan cagar budaya; pelestarian lingkungan dan bangunan cagar budaya; dan pemanfaatan lingkungan dan bangunan cagar budaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 1999.
20 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999
Perda Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah- Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Daerah
Mencabut
Perda No. 2 Th. 1995 tentang Retribusi Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta
Perda No. 2 Th. 1993 tentang Retribusi Daerah BIdang Pemerintahan DKI Jakarta
Perda No. 3 Th. 1993 tentang Retribusi Daerah Bidang Ekonomi DKI Jakarta
Perda No. 11 Th. 1996 tentang Retribusi Daerah Bidang Pembangunan DKI Jakarta
Perda No. 12 Th. 1996 tentang Leges
Mencabut sebagian
Pasal 11 Perda No. 12 Th. 1996 tentang Penomoran Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 20 s.d. Pasal 28 Perda No. 5 Th. 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 14 s.d. Pasal 24 Perda No. 8 Th. 1992 tentang Pengusahaan Perpasaran Swasta di Wilayah DKI Jakarta
Pasal 31 s.d. Pasal 39 Perda No. 8 Th. 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak, dan Daging di Wilayah DKI Jakarta
Pasal 21 ayat (2), (3), dan (4), Pasal 22 s.d. 29 Perda No. 3 Th. 1990 tentang Usaha Persusunan di Wilayah DKI Jakarta
Pasal 254 s.d. Pasal 270 Perda No. 7 Th. 1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 29 s.d. Pasal 38 Perda No. 2 Th. 1992 tentang Pemakaman Umum dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 143 s.d. Pasal 156 Perda 3 Th. 1992 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 31 s.d. Pasal 40 Perda No. 5 Th. 1992 tentang Penampungan dan Pemotongan Unggas serta Peredaran Daging Unggas dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 18 s.d. Pasal 25 Perda No. 6 Th. 1992 tentang Pembinaan Kesejahteraan Pramuwisma di Wilayah DKI Jakarta
Pasal 11 s.d. Pasal 18 Perda No. 7 Th. 1989 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja pada Perusahaan di Wilayah DKI Jakarta
Pasal 47 s.d. Pasal 49 Perda No. 9 Th. 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah DKI Jakarta
Pasal 14 s.d. Pasal 22 Perda No. 11 Th. 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, Serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di DKI Jakarta
Pasal 33 s.d. Pasal 41 Perda No. 1 Th. 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam rangka Sistem Informasi Menejemen Kependudukan dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 22 Perda No. 12 Th. 1997 tentang Usaha Pariwisata di DKI Jakarta
Pasal I huruf B Perda No. 7 Th. 1987 tentang Perubahan Perda No. 3 Th. 1979 tentang Perparkiran di DKI Jakarta
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 21
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung perkembangan otonomi Daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai golongan dan jenis retribusi; bidang pemerintahan; bidang ekonomi; bidang kesejahteraan rakyat; bidang pembangunan; wilayah pemungutan retribusi; tata cara pemungutan; pendaftaran dan pendataan; penetapan; pembayaran; pembukuan dan pelaporan; penagihan; kadaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi; keberatan; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran; pemeriksaan; ketentuan pidana; dan penyidikan dibidang retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 1999.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1999 Seri D Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
1 Tahun 1993 perlu disesuaikan dengan perkembangan
operasional perbankan dan untuk lebih dapat meningkatkan fungsi dan peranan serta usaha-usaha Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu mengubah bentuk hukum menjadi Persero dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diubah bentuk hukumnya menjadi PT Bank DKI
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1999.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
12 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat