PERDA ini mengatur mengenai kedudukan, susunan dan keanggotaan dewan kota/kabupaten; tugas, hak dan wewenang serta kewajiban; tata kerja; sekretariat dewan kota/kabupaten; dan pembiayaan penyelenggaraan kegiatan Dewan Kota/Kabupaten
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat