PERDA ini mengatur mengatur mengenai mengubah ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan saat ini masih tetap berlaku, yaitu mengubah ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Lampiran I dan Lampiran II PERDA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat