Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1999

Pelestarian Dan Pemanfaatan Lingkungan Dan Bangunan Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai penentuan kriteria serta penggolongan lingkungan dan bangunan cagar budaya; pelestarian lingkungan dan bangunan cagar budaya; dan pemanfaatan lingkungan dan bangunan cagar budaya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian Dan Pemanfaatan Lingkungan Dan Bangunan Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Agustus 1999
Tanggal Pengundangan
29 September 1999
Tanggal Berlaku
29 September 1999
Sumber
Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 26
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 274 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan