Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001

Bentuk Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Ibukota Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi; Sekretariat DPRD; tata kerja; kepegawaian; dan keuangan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Ibukota Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2001
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2001
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2001
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2001
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Prov. DKI Jakarta No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan