Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1999

Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 1999/2000

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai APBD TA 1999/2000 sejumlah Rp2.816.590.701.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 1999/2000
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Maret 1999
Tanggal Pengundangan
10 Juni 1999
Tanggal Berlaku
01 Januari 1999
Sumber
Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 1999 Seri D Nomor 4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan