PERDA ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Perda No. 3 Th. 1999, yaitu mengubah Pasal 26 huruf a dan b
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat