PERDA ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002 sejumlah Rp9.349.030.200.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat