PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 75 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Dinas Pendidikan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 190, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 52146
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomer 40 Tahun 2010, perlu menata kembali jabatan fungsional di Iingkungan Dinas Pendidikan
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 std PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2000 std PP No. 54 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 87 Tahun 1999 std Perpres No. 97 Tahun 2012; Permen PAN PER/2/M.PAN/3/2009; Permen PAN RB No. 16 Tahun 2009; Permen PAN RB No. 03 Tahun 2010; Permen PAN RB No 14 Tahun 2010; Permen PAN RB No 15 Tahun 2010; Permen PAN RB No 21 Tahun 2010; Permen PAN RB No 33 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2014; Pergub No. 58 Tahun 2008; Pergub No. 163 Tahun 2010; Pergub No. 252 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang jenis, jenjang, formasi, pemgangkatan, pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
20 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 169 Tahun 2015
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 112 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
TATA RUANG - PERUMAHAN - PEMUKIMAN - infrastruktur
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 169, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72137
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa prasarana dan sarana umum di tingkat kelurahan, khususnya menyangkut prasarana dan sarana jalan, saluran, taman, kebersihan dan penerangan jalan umum perlu ditingkatkan dalam rangka mengoptimalisasikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nemer 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nemer 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nemer 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 std terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013;Peraturan Gubernur Nomor 248 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pelaksanaan PPSU Tingkat Kelurahan yang meliputi Penanganan prasarana dan sarana jalan, saluran dilakukan dengan tidak mengubah bentuk konstruksi sarana aslinya, taman, kebersihan, dan penerangan jalan umum, selain itu dapat dilaksanakan pekerjaan lain baik pekerjaan fisik maupun non fisik yaitu pekerjaan administrasi dengan jumlah maksimal 1 (satu) orang melalui penugasan dari Lurah, dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas dan sifat urgensi pekerjaannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
17 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 163 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 163, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 72134
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TIM GUBERNUR UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2013 telah diatur mengenai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan dan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2013;
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk dan diatur mengenai tugas dan kewenangan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan yang selanjutnya disingkat TGUPP, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 162 Tahun 2015
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan Dan Ketransmigrasian
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 162, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 22132
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, perlu menata kembali Jabatan Fungsional yang bertanggung jawab pada Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan serta peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pejabat Fungsional Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 0611KEP/M.PAN/12/1999; Keputusan Menteri Pendayagunaan 23/KEP/M.PAN/4/2001; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36/KEP/MENPAN/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/193/M.PAN/11/2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PERl219/M.PAN/7/2008 ; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PERl06/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
23 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 158 Tahun 2015
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 12 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 272 Tahun 2014 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Jabatan Administrasi Dan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 158, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 72129
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah diatur mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan bahwa untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diperlukan standar kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, serta dalam rangka tertib administrasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Guternur;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur merupakan persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki untuk dapat diangkat dan/atau dalam pelaksanaan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
8 hal termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 142 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 142, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 75007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomer 121 Tahun 2010 telah diatur mengenai Pemberian Bantuan Sosial Penanggulangan Korban Bencana yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk itu perlu disernpurnakan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomer 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahul 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK 2008; Peraturan Menteri Sosial Nomor 128 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2013 std Peraturan Menteri Sosial Nomor 07 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nonlor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur pemberian bantuan sosial diberikan kepada seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Sosial Penanggulangan Korban Bencana
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 140 Tahun 2015
keagamaan, ibadah, dan penyelenggaraan haji - program, rencana pembangunan, dan rencana kerja - dasar pembentukan kementerian/lembaga/badan/organisasi - struktur organisasi
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 140, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 62121
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Manajemen Dan Badan Pembina Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Nomer 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembina dan Badan Manajemen Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Badan Pembina dan Badan Manajemen Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2015.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre),
26 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 62015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Penyiapan Dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 43 Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Penyiapan dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014
Pergub ini menetapkan pembentukan P4TK atau Pusat Penyiapan dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja adalah Pusat Penyiapan dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
Mencabut:
1. Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengemba,lgan Produktivitas Daerah;
2. Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Penyiapan Tenaga Kerja
14 hal termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 32013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2015-2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penjabaran kebijakan dan strategi daerah dalam penanggulangan kemiskinan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengacu kepada Rencana Aksi Nasional Program Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2012-2014, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2017;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 15, Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12· Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013;
Pergub ini mengatur RAD Nangkis (Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disebut RAD Nangkis adalah rencana kerja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya penanggulangan kemiskinan dari tahun 2015 hingga tahun 2017) menjadi pedoman SKPD untuk menyusun Rencana Kerja, dan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam upaya penanggu!angan kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
22 hal termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Gubernur Nomor 1944/2004 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 178 Tahun 2002 tentang Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipii di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 72014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Izin Belajar, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nemer 93 Tahun 2010, telah diatur mengenai Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan, dan Peraturan Gubernur dimaksud sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini, sehingga perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nemer 2 Tahun 1989; Undang-Undang Nemor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nemor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2009
Pergub ini mengatur mengenai pemberian izin belajar, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kenaikan pangkat peningkatan pendidikan bagi PNS, metode ujian dan sistem penilaian, tim penilai, dan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 1944/2004 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 178 Tahun 2002 tentang Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipii di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
12 hal termasuk lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat