Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2015

Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Penyiapan Dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini menetapkan pembentukan P4TK atau Pusat Penyiapan dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja adalah Pusat Penyiapan dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Penyiapan Dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2015
Tanggal Berlaku
18 Februari 2015
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 62015
Subjek
KETENAGAKERJAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan