Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2015, yaitu Ketentuan dalam Pasal 1 diubah, di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 3a dan angka 3b, angka 6 dan angka 7 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 6a, angka 6b dan angka 6c, angka 18 dihapus, angka 19 di ubah dan di antara angka 19 dan angka 20 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 19a; Ketentuan ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16 diubah; Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 16a, Pasal 16b, Pasal 16c. Pasal 16d, Pasal 16e dan Pasal 16f; Ketentuan ayat (1) Pasal 31 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2016
Tanggal Berlaku
16 Februari 2016
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 75005
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1289 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 142 Tahun 2015 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan