Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 142 Tahun 2015 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 142 Tahun 2015 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana, yaitu Pasal 1, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, Pasal 12 dihapus, Pasal 13, 14, 15 dan 16, menyisipkan Pasal 16A, dan Ketentuan Bab IV Pasal 30.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat