Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pelaksanaan PPSU Tingkat Kelurahan yang meliputi Penanganan prasarana dan sarana jalan, saluran dilakukan dengan tidak mengubah bentuk konstruksi sarana aslinya, taman, kebersihan, dan penerangan jalan umum, selain itu dapat dilaksanakan pekerjaan lain baik pekerjaan fisik maupun non fisik yaitu pekerjaan administrasi dengan jumlah maksimal 1 (satu) orang melalui penugasan dari Lurah, dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas dan sifat urgensi pekerjaannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat