Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 34/B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Wajib Pajak Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah khususnya sektor pajak bumi dan bangunan, maka untuk meningkatkan animo masyarakat dalam membayar tunggakan pajak perlu adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB yang masih terhutang;
b. bahwa dalam rangka hari ulang tahun Republik Indonesia ke - 74 (tujuh puluh empat) perlu memberikan insentif kepada wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan;
c. bahwa untuk meringankan beban masyarakat Kota Mojokerto akibat kenaikan harga bahan pokok serta untuk mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak;
d. bahwa sesuai ketentuan pasal 107 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 87 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 tahun
2010 tentang Pajak Daerah perihal penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Wajib Pajak Kota Mojokerto, yang diatur dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah ;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Dengan peraturan ini ditetapkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan bagi Wajib Pajak Kota Mojokerto.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 27/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal bagi Masyarakat dalam rangka Hari Jadi Kota Mojokerto Ke 101
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan, penertiban dan pengendalian terhadap bangunan yang telah didirikan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan lzin Mendirikan Bangunan khususnya Rumah Tinggal perlu dilakukan penataan kembali lzin Mendirikan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Bab X Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Pasal 50 ayat (1) dinyatakan Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi, maka dalam rangka hari jadi Kota Mojokerto ke 1 O 1, Pemerintah Kota Mojokerto perlu memberikan pengurangan retribusi lzin Mendirikan Bangunan bagi masyarakat;
c. bahwa guna memudahkan pengawasan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan keberadaan bangunan Rumah Tinggal, dilaksanakan melalui kebijakan Pemutihan lzin Mendirikan Bangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Pedoman Pemutihan lzin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal Bagi Masyarakat Dalam Rangka Hari Jadi Kota Mojokerto Ke 101, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 90 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 70 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 Tentang lzin Mendirikan Bangunan;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota ini;
3. Ketentuan Pemberian Pemutihan;
4. Pelaksanaan Kebijakan;
5. Tata Cara Pengajuan Pemutihan IMB;
6. Mekanisme dan Tata Kerja Pelayanan Pemutihan IMB;
7. Retribusi IMB;
8. Pelaksanaan;
9. Evaluasi dan Pelaporan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 35/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Mojokerto No 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan informatika Kota Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa setelah dilakukan evaluasi kelembagaan, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan kedua Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan lnformatika Kota Mojokerto, yang dituangkan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan lnformatika Kota Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan lnformatika Kota Mojokerto.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan lnformatika Kota Mojokerto tanggal 2 Nopember 2016 diubah sebagai berikut :
A. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a, kata "dan LPSE" dihapus, sehingga secara keseluruhan;
B. Ketentuan Pasal 15 kata "dan LPSE" dihapus;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BD Kota Mojokerto Tahun 2018 No 87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto No 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa setelah dilakukan monitoring dan evaluasi kelembagaan, maka perlu diubah tugas dan fungsi Sadan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Mojokerto, yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Mojokerto;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
Seberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sadan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Mojokerto tanggal 2 Nopember 2016 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) setelah huruf g ditambah satu huruf baru yaitu huruf h;
2. Ketentuan Pasal 15 setelah huruf h ditambah dua huruf baru yaitu huruf i dan huruf j;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 88 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, LD Kota Mojokerto Tahun 2016 No 88
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto No 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa setelah dilakukan monitoring dan evaluasi kelembagaan, maka perlu dilakukan perubahan uraian Tugas dan Fungsi Badan Perenncanaan Pembangunan Kota Mojokerto, yang dituangkan dengan Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto tanggal 2 Nopember 2016 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf e diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf e diubah;
3. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c dan huruf f dihapus;
4. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf c dihapus;
5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 89 Tahun 2017
PERWALI Kota Mojokerto No. 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 89
TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI
DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO Mengubah sebagian pasal 5 sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam peraturan ini
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, BD NOMOR 89
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif, maka seluruh
praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya
pencegahan korupsi;
b. bahwa penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga
diperlukan sistem penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang dapat mencegah
penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan
teknologi dan informasi;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam sistem penerimaan
dan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan dan akuntabel perlu
diatur dalam Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2015 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah mewujudkan
penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang
tepat, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi;
2. Pembinaan penerapan Peraturan Walikota ini dilakukan oleh
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah dan Pengawasan atas penerapan pelaksanaan Peraturan Walikota ini dilakukan oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah;
3. Sistem penerimaan dan pembayaran non tunai dalam pelaksanaan
APBD ini dilaksanakan berdasar asas efisiensi, keamanan, dan manfaat;
4. Setiap Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan APBD wajib melalui
sistem penerimaan non tunai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 90 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90, BD Kota Mojokerto Tahun 2018 No 90
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka perlu menetapkan Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto, dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 114 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pendelegasian Kewenangan;
4. Tugas, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab;
5. Ketentuan Lain-lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Walikota Mojokerto ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 107 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, BD NOMOR 107
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310), Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dengan diberikannya tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil, diharapkan dapat memacu produktivitas dan kesejahteraan pegawai;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310), kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1, Tambahan Penghasilan Pegawai diberikan kepada PNS dan Pegawai Lain berdasarkan beban kerja yang terdiri atas Tunjangan Kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai Tetap;
2. Penetapan kelompok jabatan dan penetapan bobot jabatan untuk masing-masing jabatan serta besaran nilai untuk setiap satuan bobot jabatan dalam rangka pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang diterima oleh PNS dan Pegawai Lain ditetapkan dengan Keputusan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja yang diterima oleh PNS dan Pegawai Lain dipengaruhi oleh skor kehadiran pegawai;
4. Terhadap PNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pelaksana tugas (Plt) maka PNS yang bersangkutan diberikan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai yang paling tinggi dari jabatan yang menjadi tanggung jawabnya;
5. Pembinaan dan Pengawasan Pemberian TPP dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP);
6. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 111 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 111, BD NOMOR 111
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi kelembagaan, maka
perlu diubah tugas dan fungsl Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto,
yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 5. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 83 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto.
(1) Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur pelaksana urusan
pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat; (2) Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota
melalui Sekretaris Daerah Kota; (3) Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan
urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang
ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; (4) Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
b. Penegakan Peraturan Daerah dan peraturan Walikota;
c. Pembinaan PPNS;
d. Pelaksanaan SPP dan SOP;
e. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai
dengan tugas dan fungsinya; dan
g. Melaksanakan penanggulangan dan keslapsiagaan
bencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 112 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 112, BD NOMOR 112
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 80 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dllakukan monitoring dan evaluasi kelembagaan, maka
perlu dilakukan perubahan uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan Kota Mojokerto, yang dituangkan dengan Peraturan
Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 4. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 80 tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto.
(1) Bidang Perindustrian mempunyai tugas meiakukan pengelolaan
kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan pengawasan di Bidang
Perindustrian serta tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala
dinas sesuai dengan bidang tugasnya; (2) Untuk melaksanakan tugas
Bidang Perindustrian mempunyai fungsi:
a. Penyusunan petunjuk bimbingan teknis dan penyiapan
pedoman pembinaan kegiatan usaha di bidang industri besar,
industri menengah dan industri kecil;
b. Melaksanakan peninjauan lokasi permohonan Ijjin di bidang
perindustrian;
c. Penyiapan pemberian bimbingan teknis pembinaan dan
pengembangan sarana, usaha dan produksi serta aspek
manajemen, permodalan dan pemasaran di bidang industri
kecil;
d. Penyiapan bimbingan teknis peningkatan mutu hasil
produksi, diversivikai produk, penerapan dan inovasi
teknologi;
e. Penyiapan bahan pembinaan, pemantauan dan evaluasi
kegiatan di bidang industri besar, industri menengah dan industri
kecil;
f. Pelaksanaan analisis ikiim usaha dan peningkatan kerja sama
dengan dunia usaha di bidang industri besar, industri menengah
dan industri kecil;
g. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPAP);
h. Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan standar
operasional prosedur (SOP);
i. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
dan;
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat