Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 107 Tahun 2017

KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1, Tambahan Penghasilan Pegawai diberikan kepada PNS dan Pegawai Lain berdasarkan beban kerja yang terdiri atas Tunjangan Kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai Tetap; 2. Penetapan kelompok jabatan dan penetapan bobot jabatan untuk masing-masing jabatan serta besaran nilai untuk setiap satuan bobot jabatan dalam rangka pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang diterima oleh PNS dan Pegawai Lain ditetapkan dengan Keputusan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah; 3. Tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja yang diterima oleh PNS dan Pegawai Lain dipengaruhi oleh skor kehadiran pegawai; 4. Terhadap PNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pelaksana tugas (Plt) maka PNS yang bersangkutan diberikan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai yang paling tinggi dari jabatan yang menjadi tanggung jawabnya; 5. Pembinaan dan Pengawasan Pemberian TPP dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP); 6. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 107 Tahun 2017 tentang KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
BD NOMOR 107
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 2091 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan