Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pendelegasian Kewenangan; 4. Tugas, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab; 5. Ketentuan Lain-lain; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat