Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota ini; 3. Ketentuan Pemberian Pemutihan; 4. Pelaksanaan Kebijakan; 5. Tata Cara Pengajuan Pemutihan IMB; 6. Mekanisme dan Tata Kerja Pelayanan Pemutihan IMB; 7. Retribusi IMB; 8. Pelaksanaan; 9. Evaluasi dan Pelaporan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat