Seberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sadan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Mojokerto tanggal 2 Nopember 2016 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) setelah huruf g ditambah satu huruf baru yaitu huruf h; 2. Ketentuan Pasal 15 setelah huruf h ditambah dua huruf baru yaitu huruf i dan huruf j;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat