1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah mewujudkan penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi; 2. Pembinaan penerapan Peraturan Walikota ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah dan Pengawasan atas penerapan pelaksanaan Peraturan Walikota ini dilakukan oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah; 3. Sistem penerimaan dan pembayaran non tunai dalam pelaksanaan APBD ini dilaksanakan berdasar asas efisiensi, keamanan, dan manfaat; 4. Setiap Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan APBD wajib melalui sistem penerimaan non tunai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat