Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto tanggal 2 Nopember 2016 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf e diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf e diubah; 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c dan huruf f dihapus; 4. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf c dihapus; 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat