(1) Bidang Perindustrian mempunyai tugas meiakukan pengelolaan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan pengawasan di Bidang Perindustrian serta tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya; (2) Untuk melaksanakan tugas Bidang Perindustrian mempunyai fungsi: a. Penyusunan petunjuk bimbingan teknis dan penyiapan pedoman pembinaan kegiatan usaha di bidang industri besar, industri menengah dan industri kecil; b. Melaksanakan peninjauan lokasi permohonan Ijjin di bidang perindustrian; c. Penyiapan pemberian bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan sarana, usaha dan produksi serta aspek manajemen, permodalan dan pemasaran di bidang industri kecil; d. Penyiapan bimbingan teknis peningkatan mutu hasil produksi, diversivikai produk, penerapan dan inovasi teknologi; e. Penyiapan bahan pembinaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang industri besar, industri menengah dan industri kecil; f. Pelaksanaan analisis ikiim usaha dan peningkatan kerja sama dengan dunia usaha di bidang industri besar, industri menengah dan industri kecil; g. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPAP); h. Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan standar operasional prosedur (SOP); i. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan; j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat