Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan lnformatika Kota Mojokerto tanggal 2 Nopember 2016 diubah sebagai berikut : A. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a, kata "dan LPSE" dihapus, sehingga secara keseluruhan; B. Ketentuan Pasal 15 kata "dan LPSE" dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat