Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan Retribusi Daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa Tahun Anggaran 2021;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018
Pedoman pelaksanaan dan pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa tahun anggaran 2021.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Azas Pengelolaan; Sumber Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Penentuan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Mekanisme penyaluran dan pencairan, penggunaan, penatausahaan,Pertanggungjawaban, dan pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGATURAN BENTURAN KEPENTINGAN
(CONFLICT OF INTEREST)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan transparan, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan
kepentingan (Conflict OfInterest);
b. bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada performance kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, oleh karena itu perlu adanya pengaturan benturan kepentingan di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Benturan Kepentingan (Conflict Of
Interest) ;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMEN PAN & RB No. 37 Tahun 2012.
Benturan kepentingan adalah situasi di mana setiap penyelenggara daerah di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi setiap keputusan dan / atau tindakannya. bertujuan untuk:
a. menyediakan pedoman perilaku bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mengetahui, mencegah dan mengatasi perbuatan benturan kepentingan;
b. menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah, dan mengatasi situasi perbuatan benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan; Sumber penyebab benturan kepentingan meliputi: a. penyalahgunaan wewenang, b. perangkapan jabatan, c. hubungan afiliasi (pribadi, golongan), d. gratifikasi, e. kelemahan sistem organisasi, f. mengutamakan kepentingan pribadi/kelompok dalam pelaksanaan pekerjaan. Setiap kepala Perangkat Daerah wajib melakukan monitoring dan evaluasi identifikasi dan penanganan Benturan Kepentingan secara berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENGELOLAAN SATU DATA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 39 tahun 2019; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019.
Satu Data Daerah Kabupaten Kutai Timur yang selanjutnya disebut SDD adalah tersedianya data dan informasi yang seragam, lengkap, actual, valid dan akuntabel, yang dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi untuk kepentingan Kabupaten Kutai Timur. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. prinsip SDD;
b. penyelenggara SDD; c: mekanisme penyelenggaraan SDD;
d. kerja sama; dan
e. pendanaan.
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata. Rencana program dan kegiatan terkait SDD dituangkan dalam rencana aksi
SDD. Dalam penyelenggaraan SDD, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Perseorangan, Instansi Pemerintahan lainnya, Akademisi, Perguruan Tinggi, dan Pihak Ketiga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
17 hlm. 14 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
memacu motivasi dan prestasi kerja PNS/Non PNS Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim diperlukan sebuah sistem yang mengatur pemberian dan pengurangan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi PNS dan Non PNS Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim. Tambahan penghasilan kepada pegawai Daerah di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur adalah Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kutim No. 2 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Tunjangan kinerja pegawai daerah pada bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan. Penerima Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur diberikan berdasarkan kriteria sebagai
berikut:
a. Pejabat Struktural eselon III a;
b. Pejabat Struktural eselon IV a;
c. Pejabat Fungsional PPBJ Ahli Pertama, Muda dan Madya;
d. Jabatan fungsional umum/Pelaksana Gol II, III, dan Non PNS di Bagian Pengadaan
Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Rincian besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur tercantum dalam Lampiran. Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah diberikan kepada Pegawai dengan memperhitungkan tingkat resiko kerja dan beban kerja dalam melaksanakan
tugas selama 1 (satu) bulan penuh.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan bagi Pegawai yang sedang cuti besar, cuti di luar tanggungan negara, mengikuti tugas belajar.
(3) PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor (dinas luar) yang menyebabkan tidak mengisi daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), direkapitulasi setiap bulan oleh pejabat yang memiliki tugas kepegawaian pada PD yang bersangkutan dengan melampirkan Surat Perintah Atasan Langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 14
TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa pada Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengoptimalkan penggunaan APBD dengan memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid19;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 1 17 /KMK.07 / 2020 tentang Percepatan
Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid- 19, Pemerintah Daerah perlu melaksanakan Langkah antisipasi dan penanganan Covid-19 dengan melakukan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; PMK NO. 35 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan ERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.2 Tahun 2015
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah, Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 2.997.809.051.196
2. Belanja Daerah, Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 2.992.809.051.196
3. Pembiayaan Daerah
a. penerimaan, Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp. 0
b. pengeluaran, Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp. 5.000.000.000
Jumlah Pembiayaan netto setelah perubahan Rp. (5.000.000.000)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan Rp. 0
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Mengubah PERBUP NO.14 Tahun 2020
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 60 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKepegawaian, Aparatur NegaraPendidikan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Guru Taman Pendidikan Al Qur'an Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi PAUD Non Formal dan Guru TK Al Qur'an di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, Perda perlu memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, PAUD Non Formal dan Guru TK Al Qur'an di Lingkungan Perda;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.14 Tahun 2005; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 48 Tahun 2008; PP No.137 Tahun 2014
Tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi guru pegawai negeri sipil kementerian agama, PAUD non formal dan guru TK al qur'an di lingkungan pemerintah daerah.TPP diberikan setiap bulan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan.
(2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KEMENAG;
b. PAUD Non Formal KB, Satuan PAUD Sejenis, TPA;
c. Taman Pendidikan Al Qur'an.
Setiap penerima TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berhak menerima l(satu) TPP meskipun bekerja pada beberapa satuan Pendidikan,TPP dihentikan pembayarannya apabila:
a. diberhentikan atau pindah tugas diluar Lingkungan Dinas Pendidikan; dan
b. meninggal dunia.
Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk memberi pedoman dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Permendagri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana standar harga ditetapkan oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan maka perlu menetapkan Perbup Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 16 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.2 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No.19 Tahun 2016
Harga satuan pokok kegiatan di lingkungan pemerintah kabupaten kutai timur tahun anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
86 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2020
Tunjangan hari raya-pegawai negeri sipil-pemberian
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2020 NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2020
ABSTRAK:
Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015;PP NO.12 Tahun 2019; PP NO.24 Tahun 2020; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.1 Tahun 2020
(1) Tunjangan Hari Raya diberikan kepada:
a. PNS
b. Calon PNS
c. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; dan
d. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret 2020. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2020
BAGIAN DARI HASIL PAJAK- PELAKSANAAN DAN PENGALOKASIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020 NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGALOKASIAN BAGIAN
DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari
hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kota kepada Desa
diatur dengan peraturan bupati walikota, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah untuk Desa;
UUD Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018;
Pemberian bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
Desa adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan Desa dan memperkuat
keuangan Desa. Tujuan Pemberian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
Desa adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa merupakan
salah satu sumber pendapatan Desa. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan Pendapatan
Desa termasuk kelompok transfer yang dianggarkan dalam APBD pada setiap
Tahun Anggaran. Pengawasan terhadap Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah untuk Desa dilakukan melalui:
a. pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa; dan
b. pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
PERBUP tentang pengadaan barang/jasa
14 hlm. 5 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk diberdayakan, dikembangkan dan ditingkatkan kesejahteraanya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas,kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan tingginya biaya hidup di Daerah serta kemampuan Keuangan Daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai;bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan perlu ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan, dipandang maka perlu menetapkan Perbup tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015 Perda Kutim No.2 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; pp No.12 Tahun 2019; Perpres No. 52 Tahun 2009; Perpres RI No. 33 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah UU No.21 Tahun 2011; Permendagri No.33 Tahun 2019; PP No. 2 Tahu 2015
Tambahan penghasilan bagi PNS tahun anggaran 2021.Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan dan tanggung jawab untuk:
a. menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja;
b. Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas selaku pejabat yang dilimpahkan seluruh atau sebagian kekuasaan pengelola keuangan daerah oleh Bupati dan atau oleh Pengguna Anggaran berkenaan dengan PPK-SKPD;
c. Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun yang berkedudukan pada Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati.Tambahan Penghasilan berdasarkan tempat tugas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil seperti akses jalan yang belum memadai dan/atau tidak terjangkau akses komunikasi yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja.Tambahan Penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang merniliki resiko tinggi.
Tambahan Penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada PNS yang memiliki keahlian, keterampilan khusus yang tidak dimiliki pegawai lainnya.Tambahan Penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya dinilai mempunyai prestasi kerja dan/atau berhasil menemukan inovasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
peraturan yang akan diatur: Bab VIII Pasal 11 Ayat (2) maka bahwa Ketentuan Tambahan Penghasilan bagi tenaga pendidik dan kependidikan akan diatur tersendiri sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundangan bidang pendidikan dalam Peraturan Bupati
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat