Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2020

SISTEM PENGELOLAAN SATU DATA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Satu Data Daerah Kabupaten Kutai Timur yang selanjutnya disebut SDD adalah tersedianya data dan informasi yang seragam, lengkap, actual, valid dan akuntabel, yang dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi untuk kepentingan Kabupaten Kutai Timur. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. prinsip SDD; b. penyelenggara SDD; c: mekanisme penyelenggaraan SDD; d. kerja sama; dan e. pendanaan. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata. Rencana program dan kegiatan terkait SDD dituangkan dalam rencana aksi SDD. Dalam penyelenggaraan SDD, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Perseorangan, Instansi Pemerintahan lainnya, Akademisi, Perguruan Tinggi, dan Pihak Ketiga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGELOLAAN SATU DATA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
11 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2020
Tanggal Berlaku
11 Desember 2020
Sumber
BD.2020 NO.49
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan