Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Perbup No.49 Tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah. Ketentuan yang berubah yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah; Pasal 2 ayat (2) huruf d diubah; Pasal 5 ayat (8) dan ayat (9) dihapus; Pasal 6 ayat (3) diubah; Pasal 7 diubah; Pasal 8 ayat (3) dihapus; Pasal 9 diubah; Pasal 11 ayat (3) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat