(1) Tunjangan Hari Raya diberikan kepada: a. PNS b. Calon PNS c. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; dan d. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret 2020. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat