Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah, Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 2.997.809.051.196 2. Belanja Daerah, Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 2.992.809.051.196 3. Pembiayaan Daerah a. penerimaan, Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp. 0 b. pengeluaran, Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp. 5.000.000.000 Jumlah Pembiayaan netto setelah perubahan Rp. (5.000.000.000) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan Rp. 0

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
BD.2020 NO.17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERBUP NO.14 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan