Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 58 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan dan Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman pelaksanaan dan pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa tahun anggaran 2021. Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Azas Pengelolaan; Sumber Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Penentuan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Mekanisme penyaluran dan pencairan, penggunaan, penatausahaan,Pertanggungjawaban, dan pelaporan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
BD.2020 No.58
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 159 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan