Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2020

PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan Desa dan memperkuat keuangan Desa. Tujuan Pemberian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan Pendapatan Desa termasuk kelompok transfer yang dianggarkan dalam APBD pada setiap Tahun Anggaran. Pengawasan terhadap Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa dilakukan melalui: a. pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa; dan b. pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020 NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan