Pemberian bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan Desa dan memperkuat keuangan Desa. Tujuan Pemberian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan Pendapatan Desa termasuk kelompok transfer yang dianggarkan dalam APBD pada setiap Tahun Anggaran. Pengawasan terhadap Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa dilakukan melalui: a. pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa; dan b. pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat