Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Tunjangan kinerja pegawai daerah pada bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan. Penerima Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur diberikan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. Pejabat Struktural eselon III a; b. Pejabat Struktural eselon IV a; c. Pejabat Fungsional PPBJ Ahli Pertama, Muda dan Madya; d. Jabatan fungsional umum/Pelaksana Gol II, III, dan Non PNS di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Rincian besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur tercantum dalam Lampiran. Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah diberikan kepada Pegawai dengan memperhitungkan tingkat resiko kerja dan beban kerja dalam melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan penuh. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan bagi Pegawai yang sedang cuti besar, cuti di luar tanggungan negara, mengikuti tugas belajar. (3) PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor (dinas luar) yang menyebabkan tidak mengisi daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), direkapitulasi setiap bulan oleh pejabat yang memiliki tugas kepegawaian pada PD yang bersangkutan dengan melampirkan Surat Perintah Atasan Langsung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat