Tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi guru pegawai negeri sipil kementerian agama, PAUD non formal dan guru TK al qur'an di lingkungan pemerintah daerah.TPP diberikan setiap bulan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan. (2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KEMENAG; b. PAUD Non Formal KB, Satuan PAUD Sejenis, TPA; c. Taman Pendidikan Al Qur'an. Setiap penerima TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berhak menerima l(satu) TPP meskipun bekerja pada beberapa satuan Pendidikan,TPP dihentikan pembayarannya apabila: a. diberhentikan atau pindah tugas diluar Lingkungan Dinas Pendidikan; dan b. meninggal dunia. Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat