Benturan kepentingan adalah situasi di mana setiap penyelenggara daerah di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi setiap keputusan dan / atau tindakannya. bertujuan untuk: a. menyediakan pedoman perilaku bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mengetahui, mencegah dan mengatasi perbuatan benturan kepentingan; b. menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah, dan mengatasi situasi perbuatan benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan; Sumber penyebab benturan kepentingan meliputi: a. penyalahgunaan wewenang, b. perangkapan jabatan, c. hubungan afiliasi (pribadi, golongan), d. gratifikasi, e. kelemahan sistem organisasi, f. mengutamakan kepentingan pribadi/kelompok dalam pelaksanaan pekerjaan. Setiap kepala Perangkat Daerah wajib melakukan monitoring dan evaluasi identifikasi dan penanganan Benturan Kepentingan secara berkala.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat