Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2020

PENGATURAN BENTURAN KEPENTINGAN (CONFLICT OF INTEREST)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Benturan kepentingan adalah situasi di mana setiap penyelenggara daerah di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi setiap keputusan dan / atau tindakannya. bertujuan untuk: a. menyediakan pedoman perilaku bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mengetahui, mencegah dan mengatasi perbuatan benturan kepentingan; b. menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah, dan mengatasi situasi perbuatan benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan; Sumber penyebab benturan kepentingan meliputi: a. penyalahgunaan wewenang, b. perangkapan jabatan, c. hubungan afiliasi (pribadi, golongan), d. gratifikasi, e. kelemahan sistem organisasi, f. mengutamakan kepentingan pribadi/kelompok dalam pelaksanaan pekerjaan. Setiap kepala Perangkat Daerah wajib melakukan monitoring dan evaluasi identifikasi dan penanganan Benturan Kepentingan secara berkala.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGATURAN BENTURAN KEPENTINGAN (CONFLICT OF INTEREST)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
16 November 2020
Tanggal Pengundangan
16 November 2020
Tanggal Berlaku
16 November 2020
Sumber
BD.2020 NO.46
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan