PERBUP Kab. Kutai Timur No. 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.22 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (6) tentang Perubahan atas PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; PEPRES No.137 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda No.7 Tahun 2015.
Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur TA 2016 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi dasar; dan b. Alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap Kabupaten/Kota. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa. Pemindah bukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dana desa diterima di rekening kas umum daerah; Penyaluran Dana Desa Dilakukan secara bertahap: a. Tahap I pada bulan April sebesar 40%; b. Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%; Tahap III Pada Bulan Oktober sebesar 20%. Bupati menunda penyaluran dana desa dalam hal kepala desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.14 Tahun 2015. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 2014 ; PP No.60 Tahun 2015.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016.
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diselenggarakan dengan berasaskan: a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas Urusan Pemerintah dan Potensi daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. rentang kendali; f. tata kerja yang jelas; dan g. flesibilitas. Pada saat peraturan daerah ini berlaku: a. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan bupati tentang pembentukan UPT yang baru; b. pejabat yang menduduki jabatan tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan ketentuan dalam Perda ini; c. Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundangan-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan; d. rumah sakit umum daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit daerah kabupaten serta pengelolaan keuangan rumah sakit daerah kabupaten diundangkan; e. perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada layanan pengadaan barang dan jasa yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan tetap melaksanakan utasnya sampai dengan diatur dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan organisasi layanan pengadaan barang dan jasa diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, bahwa Rencana Kerja Pembangunan
Daerah menjadi Pedoman penyusunan Rencana
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 285 ayat ( 1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
Rencana Kerja Pembangunan Daerah dapat diubah untuk
menyesuaikan dengan perkembangan tahun berjalan yang
disebabkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Tahun 2016;
UU no 28 tahun 1999; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 17 tahun 2003; UU no 1 tahun 2004; UU no 15 tahun 2004; UU no 25 tahun 2004; UU no 33 tahun 2004; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 58 tahun 2005; PP no 65 tahun 2005; PP no 38 tahun 2007; PP no 6 tahun 2008; PP no 8 tahun 2008; PP no 2 tahun 2015; Permendagri no 13 tahun 2006; Permendagri no 54 tahun 2010; Permendagri no 27 tahun 2014; Perda Kutim no 2 tahun 2013; Perda Kutim No 6 tahun 2009; Perda Kutim no 5 tahun 2013; Perda Kutim no 11 tahun 2011; Perda Kutim no 2 tahun 2015; Perbup Kutim no 19 tahun 2015
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
yang
selanjutnya disebut (RKPD) Tahun 2016 adalah Rencana
Tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Perubahan RKPD Tahun 2016 merupakan dokumen lanjutan dari
RKPD Tahun 2016, yang disusun akibat terjadinya perubahan
asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2016 yang meliputi: perubahan
kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan
sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas
daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
-
-
204 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (4)
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa secara Serentak, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa;
Pasal 18 ayat 6 Tahun 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 12 tahun 2011; UU no 6 tahun 2014; UU no23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 43 tahun 2014; PP no 112 tahun 2014; Perda Kutim no 6 tahun 2015
Kepala Desa adalah Pimpinan Organisasi Pemerintah Desa yang dipilih langsung oleh Penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat, yang ditetapkan oleh BPD, disahkan dan dilantik oleh Bupati.
Didalam peraturan ini memuat : Persyaratan Pemilih; Persyaratan bakal calon kepala desa; Cuti Kepala Desa; dan Panitia Pemilihan.
Penundaan pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa terjadi dikarenakan adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, kondisi tersebut harus ditetapkan oleh Panitia Pemilihan dengan mendapatkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan Kabupaten dan kemudian mendapatkan persetujuan oleh Menteri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
-
-
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 87 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pelatihan dan Pengembangan Perbup No.27 Tahun 2016 Pasal 72 sampai dengan Pasal 125
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Perbup No.27 Tahun 2016 Pasal 126 sampai dengan Pasal 150
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Perbup No.27 Tahun 2016 Pasal 4 sampai dengan Pasal 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 5
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Kutai
Timur
Pasal 18 ayat 6 tahun 1945; UU No 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 12 tahun 2011; UU no 5 tahun 2014; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no2 tahun 2015; PP no 18 tahun 2016; Perda Kutim no 10 tahun 2016
Badan Daerah merupakan unsur Penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan Daerahyang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah:
Susunan Perangkat Daerah khususnya Badan Daerah, terdiri dari:
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. Badan Penelitian dan Pengembangan;
c. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan;
d. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
e. Badan Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
-
-
176 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2016
susunan oraganisasi - tata kerja -kecamatan dan kelurahan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
Pasal 18 ayat 6 tahun 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 7 Tahun 2000; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 18 tahun 2016; Perda Kutim No 10 tahun 2016
Kecamatan merupakan unsur Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan
yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan
Kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang
dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat. Kelurahan dipimpin oleh Kepala Kelurahan yang disebut Lurah selaku
perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Susunan Organisasi Kelurahan terdiri atas:
a. Lurah;
b. Sekretaris Lurah;
c. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
d. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup;
e. Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2010 dicabut
-
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 311 ayat (1) tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur Pada Tanggal 16 November; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur TA 2017.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2006; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015; Perda No.2 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut: 1) Pendapatan Daerah Rp. 2.617.291.082.679,- ; 2) Belanja Daerah Rp. 2.617.291.082.679,- . Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 78.262.307.300; b. Dana Perimbangan Rp. 2.011.719.384.379; c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 527.309.391.000,- . Pendapatan Asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pendapatan: a. Pajak Daerah Rp. 30.661.825.000; b. Retribusi Daerah Rp. 4.680.200.000; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp. 6.476.032.339; d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah: Rp. 36.444.249.961. Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pendapatan: a. Dana Bagi Hasil Pajak/ Bagi Hasil Bukan Pajak Rp. 1.283.052.636.831,- ; b. Dana Alokasi Umum Rp. 590.217.130.548,- ; c. Dana Alokasi Khusus Rp.138.449.617.000,- . Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya: Rp. 353.774.408.000; b. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya Rp. 53.772.500.000; c. Pendapatan lainnya Rp.119.762.483.000,-.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan yang Diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997 ; UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.24 Tahun 2004; PP No.56 Tahun 2005 ; Permendagri No.13 Tahun 2006
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan kemanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten; tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah; rencana struktur ruang wilayah; rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; kelembagaan; hak kewajiban dan peran serta masyarakat; ketentuan lain; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait rencana tata ruang wilayah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
66 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melestarikan nilai sosial budaya, mengembangkan kehidupan demokrasi, melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pembauran kebangsaan merupakan bagian penting dari kerukunan nasional, dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam rangka penyelenggaraan pembauran kebangsaan di Kabupaten Kutai Timur, diperlukan suatu pedoman, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.47 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PMDN No.34 Tahun 2006; Pergub Kaltim No.31 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan; Forum Pembauran Kebangsaan(FPK) terdiri atas Pembentukan dan Kedudukan, Tugas FPK, Keanggotaan, Organisasi; Dewan Pembina FPK terdiri atas Pembentukan, Tugas, Keanggotaan; Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup. Pada Lampiran terdapat Bagan Struktur Organisasi FPK dan Dewan Pembina FPK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum RPJMD Kutai Timur Tahun 2016-2021; asas dan tujuan; ruang lingkup; visi dan misi; pengendalian dan evaluasi; perubahan rencana pembangunan daerah; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat