Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pelatihan dan Pengembangan. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Badan Pelatihan dan Pengembangan. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Badan; b. Sekretariat, membawahkan: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, c. Bidang Pernerintahan, Pengkajian Peraturan, Sosial dan Kependudukan; d. Bidang Ekonomi dan Pembangunan; e. Bidang Inovasi dan Teknologi; f. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat