Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2016

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Daerah merupakan unsur Penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan Daerahyang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah: Susunan Perangkat Daerah khususnya Badan Daerah, terdiri dari: a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; b. Badan Penelitian dan Pengembangan; c. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan; d. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan e. Badan Pendapatan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
24 November 2016
Tanggal Pengundangan
24 November 2016
Tanggal Berlaku
24 November 2016
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 87 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pelatihan dan Pengembangan
    Perbup No.27 Tahun 2016 Pasal 72 sampai dengan Pasal 125
  2. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
    Perbup No.27 Tahun 2016 Pasal 126 sampai dengan Pasal 150
  3. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
    Perbup No.27 Tahun 2016 Pasal 4 sampai dengan Pasal 71

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan