Badan Daerah merupakan unsur Penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan Daerahyang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah: Susunan Perangkat Daerah khususnya Badan Daerah, terdiri dari: a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; b. Badan Penelitian dan Pengembangan; c. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan; d. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan e. Badan Pendapatan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat