Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Badan; b. Sekretariat membawahkan: 1. Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan; dan 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, c. Bidang Pengembangan Kompetens; d. Bidang Mutasi; e. Bidang Sistem Informasi dan Administrasi Kepegawaian; dan f. Kelompok jabatan fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat