Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Badan. b. Sekretariat, membawahkan: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Keuangan, c. Bidang Pembangunan SDM, Pemerintahan dan Aparatur; d. Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; e. Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah; f. Bidang Pengkajian. Pengendalian dan Pelaporan; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat