Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diselenggarakan dengan berasaskan: a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas Urusan Pemerintah dan Potensi daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. rentang kendali; f. tata kerja yang jelas; dan g. flesibilitas. Pada saat peraturan daerah ini berlaku: a. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan bupati tentang pembentukan UPT yang baru; b. pejabat yang menduduki jabatan tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan ketentuan dalam Perda ini; c. Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundangan-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan; d. rumah sakit umum daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit daerah kabupaten serta pengelolaan keuangan rumah sakit daerah kabupaten diundangkan; e. perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada layanan pengadaan barang dan jasa yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan tetap melaksanakan utasnya sampai dengan diatur dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan organisasi layanan pengadaan barang dan jasa diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat