Kepala Desa adalah Pimpinan Organisasi Pemerintah Desa yang dipilih langsung oleh Penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat, yang ditetapkan oleh BPD, disahkan dan dilantik oleh Bupati. Didalam peraturan ini memuat : Persyaratan Pemilih; Persyaratan bakal calon kepala desa; Cuti Kepala Desa; dan Panitia Pemilihan. Penundaan pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa terjadi dikarenakan adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, kondisi tersebut harus ditetapkan oleh Panitia Pemilihan dengan mendapatkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan Kabupaten dan kemudian mendapatkan persetujuan oleh Menteri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat