Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan; Forum Pembauran Kebangsaan(FPK) terdiri atas Pembentukan dan Kedudukan, Tugas FPK, Keanggotaan, Organisasi; Dewan Pembina FPK terdiri atas Pembentukan, Tugas, Keanggotaan; Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup. Pada Lampiran terdapat Bagan Struktur Organisasi FPK dan Dewan Pembina FPK
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat