Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 diubah adalah Ketentuan Pasal 7 ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan ayat (6) dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
13 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2016
Tanggal Berlaku
13 Mei 2016
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan